Sosialisasi Perizinan Produk UMKM

Sosialisasi Perizinan Produk UMKM

Kegiatan yang Diselenggarakan Oleh 
Dinas koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan 
Di Kantor PLUT-KUMKM kabupaten Pelalawan.
Ekonomi Bangkit Pelalawan Maju.
Kegiatan Dengan Tema Sosialisasi Fasilitasi Perizinan Produk UMKM kepada perwakilan  Pelaku Usaha dari Berbagai kecamatan di kabupaten Pelalawan . Acara diselenggarakan di fokuskan kepada  UKM khususnya yang bergerak di bidang Kuliner dan Makanan terkait Izin Edar SPPIRT dan Izin BPOM .
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menekan tumbuh kembang nya UKM di kabupaten Pelalawan .


Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota – melalui Dinas Kesehatan, terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.


Setiap usaha yang sudah mendapat sertifikat PIRT akan menerima nomor seri PIRT yang harus dicantumkan pada kemasan produk. Nomor seri PIRT merupakan bukti jika produk kemasan yang akan diedarkan sudah terdaftar sebagai produk yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan sesuai dengan aturan Pedoman Pengawasan Industri Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).

Sertifikat PIRT diperuntukkan bagi semua usaha yang tempat produksinya menyatu dengan bangunan rumah tinggal yang peralatan pengolahannya dioperasikan secara manual hingga semi otomatis. Namun jika tempat produksi terpisah dengan bangunan rumah tinggal dan peralatan yang digunakan sudah menggunakan mesin otomatis, perusahaan harus mengurus izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

Kategori
:
Bidang UMKM
Tanda :
OPD Pelalawan
BAGIKAN :
Tweet Share Share