Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perizinan dan fasilitasi sarana distribusi perdagangan, melakukan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor dan pelaksanaan metrologi legal. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Bidang Perdagangan mempunyai fungsi antara lain:
- Penyusunan pedoman teknis program dalam mendukung pengembangan usaha perdagangan.
- Penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan.
- Penerbitan Tanda Daftar Gudang dan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB).
- Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), untuk penerimaan waralaba dalam negeri dan luar negeri beserta lanjutannya.
- Pemeriksaan fasilitas penyimpanan barang berbahaya dan pengawasan distribusi, pengemasan dan pe-label-an barang berbahaya.
- Pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan beserta pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat.
- Pemantauan ketersediaan dan harga barang kebutuhan pokok dan barang penting di daerah serta melakukan operasi pasar.
- Pengawasan pupuk dan pestisida dalam melakukan pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi.
- Penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang lokal, pameran dagang nasional, dan misi dagang bagi produk ekspor unggulan beserta kampanye pencitraan produk ekspor.
- Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
- Penyiapan pembinaan dan pengembangan serta meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha dan sarana Perdagangan.
- Pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijaksanaan di bidang Perdagangan.
- Memberikan pembinaan,dukungan dan fasilitasi ekspor dan impor.
- Pelaksanaan Pembagian tugas, arahan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
- Pelaksanaan tugas lain dari Kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.