Halaman

BIDANG KOPERASI

BIDANG KOPERASI

Bidang Koperasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pekerjan dan kegiatan penyediaan dukungan, kerjasama dan bantuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi di kabupaten Pelalawan. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Bidang Pengembangan Koperasi mempunyai fungsi antara lain:

  1. Perumusan Rencana dan Program Operasional pembinaan Pengembangan SDM Koperasi Usaha dan Kelembagaan Koperasi.
  2. Penyusunan Pedoman Penyuluhan tentang kebijakan peraturan dan ketentuan dalam Pemberian Akta Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Koperasi.
  3. Penjabaran Juknis Pembinaan SDM Koperasi, Usaha Koperasi dan Kelembagaan Koperasi.
  4. Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan SDM Koperasi, Usaha Koperasi dan Kelembagaan Koperasi.
  5. Pengkoordinasian dengan unit kerja lainnya dan instansi sektoral yang terkait dalam rangka Pembinaan Koperasi.f. Pelaksanaan Evaluasi hasil penelaahan tentang peningkatan SDM Koperasi,
  6. Pengembangan Usaha Koperasi dan Kelembagaan Koperasi.
  7. Pemantauan Pelaksanaan Pengembangan Peningkatan SDM Koperasi, Pengembangan Usaha, dan Kelembagaan Koperasi.
  8. Penghimpunan Rencana kerja seksi pengembangan SDM, seksi Pengembangan usaha koperasi dan seksi kelembagaan.
  9. Pelaksanaan Rapat dan pemberian petunjuk teknis dalam pelaksanaan Tugas untuk pemberdayaan koperasi di seksi pengembangan SDM koperasi.
  10. Penghimpunan Data/informasi pengembangan Koperasi.
  11. Pelaksanaan evaluasi atas perkembangan Koperasi.
  12. Pemberian data/informasi yang dibutuhkan Kepala Dinas di bidang Pengembangan Koperasi.
  13. Pelaksanaan pembagian tugas, arahan dan pegawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
  14. Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai dengan bidang sesuai dengan bidang.