Bidang Perindustrian mempunyai tugas merencanakan pembangunan industri, penerbitan perizinan, melengkapi data sistem informasi industri nasional.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Bidang Perindustrian mempunyai fungsi antara lain:
- Penetapan dan penyusunan rencana pengembangan industri daerah.
- Menyusun rencana dan program kerja bidang industri.
- Penerbitan dan Pembinaan Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Izin Usaha Industri (IUI) Menengah.
- Penerbitan dan Pembinaan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Industri Kecil dan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Menengah.
- Penerbitan dan Pembinaan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di daerah Kabupaten.
- Sistematis penyampaian pelaporan informasi industri.
- Melaksakan koordinasi dan supervisi pengembangan industri.
- Melakukan perumusan kebijakan pengembangan industri hilir hasil pertanian dan perkebunan.
- Melaksanakan monitoring, pembinaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah.
- Memberikan rekomendasi permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Industri Kecil Menengah.
- Melaksanakan pembinaan mutu/kualitas hasil produksi industri sesuai SNI, Barcode, Halal dan Tanggal Kadaluarsa (Expired date).
- Pelaksanaan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
- Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.