Halaman

BIDANG PERINDUSTRIAN

BIDANG PERINDUSTRIAN

Bidang Perindustrian mempunyai tugas merencanakan pembangunan industri, penerbitan perizinan, melengkapi data sistem informasi industri nasional.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud Bidang Perindustrian mempunyai fungsi antara lain:

  1. Penetapan dan penyusunan rencana pengembangan industri daerah.
  2. Menyusun rencana dan program kerja bidang industri.
  3. Penerbitan dan Pembinaan Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Izin Usaha Industri (IUI) Menengah.
  4. Penerbitan dan Pembinaan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Industri Kecil dan Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Menengah.
  5. Penerbitan dan Pembinaan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di daerah Kabupaten.
  6. Sistematis penyampaian pelaporan informasi industri.
  7. Melaksakan koordinasi dan supervisi pengembangan industri.
  8. Melakukan perumusan kebijakan pengembangan industri hilir hasil pertanian dan perkebunan.
  9. Melaksanakan monitoring, pembinaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah.
  10. Memberikan rekomendasi permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Industri Kecil Menengah.
  11. Melaksanakan pembinaan mutu/kualitas hasil produksi industri sesuai SNI, Barcode, Halal dan Tanggal Kadaluarsa (Expired date).
  12. Pelaksanaan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
  13. Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.