Pangkalan Kerinci (27 September 2023) Dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif, diperlukan dukungan data yang valid dan up to date Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan melalui Bidang Perindustrian mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Sistem Informasi Industri Nasional di Hotel Dikaraya Pangkalan Kerinci. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan dalam hal ini diwakili oleh Sektetaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan bapak Syamsi, SH Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa data industri merupakan salah satu data utama yang dijadikan acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan, diharapkan kepada seluruh pelaku industri yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan untuk mendukung penguatan data indutri dengan melapor di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) melalui http://siinas.kemenperin.go.id
Kegiatan ini diikuti oleh 20 peserta dari 12 Kecamatan se- Kabupaten Pelalawan, narasumber berasal dari Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci.
Untuk mendapatkan data primer dari setiap pelaku usaha industri Kementerian Perindustrian telah menyediakan aplikasi berbasis Web yaitu Sistem Informasi Industri Nasional atau biasa dikenal dengan SIINas. Adapun ruang lingkup SIINas meliputi proses pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan oleh perusahaan Industri dan pengelola kawasan Industri. Sebagai timbal balik, pelaku Industri dapat bebas mengakses informasi Industri yang disediakan kementerian perindustrian, seperti informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain.
SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, dan jaringan informasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, penyebarluasan data dan informasi industri. Oleh sebab itu, sejalan dengan upaya meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor industri, diperlukan upaya untuk penyajian informasi data industri yang akurat dan tepat, sehingga data yang dipergunakan dapat menjadi pedoman dan acuan dalam pembangunan industri. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, bahwa setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara akurat, lengkap dan tepat waktu. Penyampaian laporan SIINas disampaikan setahun 2 kali yaitu semester 1 dan semester 2.
Kategori |
: |
Berita Perindustrian |
Tanda | : |
OPD Pelalawan
|