Halaman

SEKRETARIAT

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan rencana kerja, koordinasi, pemantauan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan tugas dinas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sekretariat mempunyai fungsi antara lain:

  1. Penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
  2. Perumusan kebijakan koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas semua bidang secara terpadu.
  3. Perumusan kebijakan pelayanan administratif Dinas.
  4. Pelaksanaan pembagian tugas, memberikan arahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat Dinas.
  5. Perumusan Kebijakan pengelolaan administrasi umum dan rumah tangga Dinas.
  6. Perumusan Kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat.
  7. Penginventarisasian permasalahan-permasalahan guna menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
  8. Perumusan kebijakan pengelolaan administrasi pengelolaan pegawai.
  9. Perumusan Kebijakan administrasi pengelolaan keuangan.
  10. Perumusan kebijakan pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas.
  11. Perumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas Dinas.
  12. Penetapan rumusan kebijakan pengkoordinasian penyusunan dan penyampaian bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas.
  13. Pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
  14. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja/instansi/lembaga di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan.
  15. Pelaksanaan pembagian tugas, arahan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
  16. Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.