Pangkalan kerinci, 02/11/2022. Untuk mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi masyarakat diperlukan kemudahan akses dalam perizinan berusaha. Saat ini perizinan berusaha dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) melalui oss.go.id dimana pelaku usaha dapat melakukan permohonan perizinan melalui smartphone maupun laptop dari rumah. Ada 3 resiko dalam perizinan berusaha yaitu, resiko rendah, menengah dan tinggi sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Untuk resiko menengah terbagi menjadi 2 kategori, resiko menengah rendah dan resiko menengah tinggi. Apasih perbedaan dari setiap resiko usaha ini? untuk lebih jelasnya pahami penjelasan singkat berikut ini. Usaha dengan resiko rendah izinnya dapat terbit secara otomatis dalam bentuk nomor induk berusaha (NIB), resiko menengah rendah izinnya dapat terbit secara otomatis dalam bentuk nomor induk berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, resiko menengah tinggi izinnya dapat diterbitkan setelah dilakukan verifikasi teknis oleh pihak-pihak yang terkait dalam bentuk NIB dan Sertifikat standar (telah terverifikasi), resiko tinggi izinnya dapat diterbitkan setelah dilakukan verifikasi teknis oleh pihak-pihak yang terkait dalam bentuk NIB dan izin (sudah terverifikasi).
Salah satu industri yang berisiko menengah tinggi adalah Anugrah Qua (industri air minum isi ulang) yang terletak di desa bukit lembah subur kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan sehingga perlu dilakukan verifikasi teknis sebelum izin di terbitkan. Verifikasi dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan (Bidang Perindustrian) bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Bidang Perizinan), hal ini dilakukan untuk melakukan pengecekan bahwa industri yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran dan masukan juga diberikan kepada pelaku industri demi kemajuan industrinya.
Kategori |
: |
Berita Perindustrian |
Tanda | : |
OPD Pelalawan
|