Pemda Pelalawan dan DPRD Kab. Pelalawan Tandatangani nota KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024

Pemda Pelalawan dan DPRD Kab. Pelalawan Tandatangani nota KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024

Pemkab Pelalawan dan DPRD tandatangani nota KUPA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 PJs Bupati Pelalawan Dr.Jhon Armedi Pinem ST, MT, menghadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daeerah dengan DPRD Kabupaten Pelalawan tentang KUPA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/9/2024 ) di Kantor DPRD Kabupaten Pelalawan.
Dalam sambutannya PJs. Bupati Dr.Jhon Armedi Pinem ST, MT menyampaikan bahwa, menjadi komitmen bersama dimana APBD perubahan Tahun 2004 tetap berfungsi sebagai instrumen stimulasi untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat Pelalawan, serta antisipasi terhadap ketidakpastian serta problem yang dikemungkinkan akan terjadi hingga akhir 2024.
Selanjutnya Beliau juga berterima kasih kepada Badan Anggaran dan Komisi DPRD yang telah membahas intensif, memberikan saran dan masukan terhadap dokumen KUPA PPAS ini. Di samping itu, lanjutnya bahwa APBD perubahan Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap tantangan eksternal dan internal yang semakin berat, dimana APBD perubahan akan difokuskan pada
1. pengalokasian gaji dan TPP (14 bulan )
2. mengalokasian dana DBH DR
3. penanganan kemiskinan ekstrem
4. pengalokasian utang belanja tahun 2023

Dikatakannya bahwa pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini secara keseluruhan terjadi penurunan belanja, dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024. Hal ini terjadi karena perubahan SILPA dari estimasi semula diperkirakan besar, namun setelah adanya Audit BPK RI untuk SILPA Tahun 2023 terjadi penurunan. Untuk menutupi penurunan SILPA tersebut, Pemerintah Daerah berupaya dengan cara melakukan rasionalisasi belanja pada semua Perangkat Daerah serta meningkatkan pendapatan daerah, berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dimana setelah Penandatanganan KUPA dan PPAS-APBD Perubahan Tahun Anggaran 2004 ini, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan RKA Perubahan Perangkat Daerah. Selanjutnya dilakukan penyiapan Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Kategori
:
Berita Pelalawan
Tanda :
BAGIKAN :
Tweet Share Share