Bidang Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pekerjaan dan kegiatan Perumusan dan penjabaran kebijakan teknik, penyediaan dukungan, kerjasama dan bantuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan kelembagaan usaha kecil dan menengah di Kabupaten Pelalawan.
Untuk menyelenggarakan tugas di maksud, Bidang Usaha Kecil dan Menegah mempunyai fungsi antara lain:
- Penyiapan rencana program bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknik melalui kemitraan usaha.
- Penyiapan rencana program perumusan, penjabaran kebijakan teknik fasilitasi pembiayaan dan bimbingan kepada pengembangan usaha mikro, kecil, menengah.
- Penyiapan rencana program dan bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknik, serta pemberian dukungan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah.
- Penyiapan rencana program bahan perumusan dan penjabaran kebijakan teknis dalam penyuluhan, pelatihan bagi usaha mikro, kecil, menengah.
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di Bidang usaha mikro, kecil, menengah.
- Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan kebijakan di Bidang usaha mikro, kecil, menengah.
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pada seksi pengembangan dan pembinaan UMKM, seksi usaha dan kemitraan umkm dan seksi sarana prasarana usaha mikro, kecil, menengah;
- Penyelenggaraan pemantauan evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pada seksi pengembangan dan pembinaan UMKM, seksi usaha dan kemitraan umkm dan seksi sarana prasarana UMKM.
- Melayani usaha mikro, Kecil, menengah sesuai Kebutuhan dan Pengembangan UMKM.
- Melaksanakan Pembinaan ketrampilan UMKM dalam pengembangan dalam meningkatkan mutu hasil produksi.
- Mempromosikan Produk Unggulan Usaha Kecil pada event Nasional, Regional dan Daerah.
- Mendata Usaha mikro, kecil dan menengah sesuai kebutuhan dan Pengembangan Usahanya.
- Memfasilitasi Label Halal dan higienis dan Kadaluarsa Produk UMKM.
- Melaksanakan temu usaha antar UMKM.
- Pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas sesuai dengan bidang sesuai dengan bidang.