Halaman

UPT METROLOGI LEGAL

UPT METROLOGI LEGAL

UPT Metrologi Legal  dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. pelaksanaan program kegiatan pelayanan operasional metrologi legal;
  2. pengawasan kebenaran pengukuran, kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran;
  3. pelaksanaan penataan dan tertib ukur di segala bidang usaha yang memiliki UTTP Wajib Tera-Tera Ulang;
  4. pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan