UPT Metrologi Legal dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan program kegiatan pelayanan operasional metrologi legal;
- pengawasan kebenaran pengukuran, kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran;
- pelaksanaan penataan dan tertib ukur di segala bidang usaha yang memiliki UTTP Wajib Tera-Tera Ulang;
- pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan