Pada Hari ini
Di kantor PLUT-KUMKM
Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Perizinan Halal Bagi UMKM
Sebagai Pemberdayaan Usaha mikro yang dilakukan Melalui pendataan, Kemitraan, Kemudahan dan Perizinan.
Sebagai pelaku bisnis UMKM, kualitas produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang besar seperti di Indonesia.
Kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
Memiliki sertifikat halal tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen khususnya konsumen muslim.
keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan konsumen untuk membeli suatu produk kuliner.
dengan kepemilikan sertifikasi halal ini menjadi nilai tambah bagi Anda yang ingin produknya menjangkau pasar yang lebih luas.
UMKM yang telah memiliki sertifikat halal juga akan dengan leluasa mempromosikan produknya dan diharapkan akan lebih berkembang. Kemudian, produknya juga akan lebih diterima oleh masyarakat.
Kategori |
: |
Bidang UMKM |
Tanda | : |
OPD Pelalawan
|