Senin, 30 Oktober 2023 Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan beserta Pejabat Eselon III dan JF Perencana melakukan rapat pembahasan Renstra Perubahan OPD 2021-2026 bersama dengan BAPPEDA Kabupaten Pelalawan.
Dalam pembahasan ini, masing-masing OPD melakukan penyesuaian indikator sub kegiatan dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023.
Indikator tujuan perangkat daerah wajib mengacu pada indikator tujuan yang ada pada RPJMD.
Indikator sasaran perangkat daerah mengacu pada indikator sasaran pada RPJMD.
Anggaran dan indikator masing-masing program sifatnya mengikat tetap mengacu pada RPJMD 2021-2026.
Kategori |
: |
Berita Pelalawan |
Tanda | : |
OPD Pelalawan
|